Kenapa Sekapuk di katakan beda oleh mereka??
BLT DD Nihil tapi JPS BST mengajukan 1.114 KK
MusDes khusus pertama dan kedua penetapan untuk BLT DD NIHIL, warga tidak ada yang layak.
MusDes khusus KETIGA tgl 5-April-2020 putusan:
JPS BST sebanyak 1.114 KK ( Data di setorkan )
Dari sini pertimbangan dan dasarnya:
Ada TUJUH bantuan pemerintah masa pandemi.
( skema dan peruntukan yang berbeda-beda)
1. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD)
Desar (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
2. Bansos Sembako (Program Nonreguler)
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS )
3. Bansos Sosial Tunai (Program Nonreguler)
Keputusan Mensos No. 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak COVID-19.
4. Pembebasan biaya listrik
Dasar PerPu No.1 tahun 2020
5. Kartu pra kerja ( Program Reguler )
Dasar PP No.36 tahun 2020
6. Penambahan Peserta PKH
Dasar UU No. 40 tahun 2004
7. Kartu SEMBAKO ( Program Reguler )
Dasar No. 63 Tahun 2017
Saya tulis ini agar tidak terjadi salah kamar😄
JPS BST di Gresik nanti seharusnya ikut (poin 3).
Dan memang harus tunai 600 x 3 bulan, sumber dana juga diatur, jika kurang disinilah Bapak kita akan mencarikan, dan itu TUGAS BELIAUNYA😄
Sangat aneh jika harus tumpang tindih jika data tidak bermasalah, dan sangat wajar jika mbulet mungkin data patut dipertanyakan.
#CORETANE_wongNdeso😊😊
#PEMAHAMAN_TETEP_jalur_UU
Ojo di anggap NGAWOR mergo wong Ndeso.
Sumber: Abdul Hakim (Kades Sekapuk)
BLT DD Nihil tapi JPS BST mengajukan 1.114 KK
MusDes khusus pertama dan kedua penetapan untuk BLT DD NIHIL, warga tidak ada yang layak.
MusDes khusus KETIGA tgl 5-April-2020 putusan:
JPS BST sebanyak 1.114 KK ( Data di setorkan )
Dari sini pertimbangan dan dasarnya:
Ada TUJUH bantuan pemerintah masa pandemi.
( skema dan peruntukan yang berbeda-beda)
1. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD)
Desar (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
2. Bansos Sembako (Program Nonreguler)
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS )
3. Bansos Sosial Tunai (Program Nonreguler)
Keputusan Mensos No. 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak COVID-19.
4. Pembebasan biaya listrik
Dasar PerPu No.1 tahun 2020
5. Kartu pra kerja ( Program Reguler )
Dasar PP No.36 tahun 2020
6. Penambahan Peserta PKH
Dasar UU No. 40 tahun 2004
7. Kartu SEMBAKO ( Program Reguler )
Dasar No. 63 Tahun 2017
Saya tulis ini agar tidak terjadi salah kamar😄
JPS BST di Gresik nanti seharusnya ikut (poin 3).
Dan memang harus tunai 600 x 3 bulan, sumber dana juga diatur, jika kurang disinilah Bapak kita akan mencarikan, dan itu TUGAS BELIAUNYA😄
Sangat aneh jika harus tumpang tindih jika data tidak bermasalah, dan sangat wajar jika mbulet mungkin data patut dipertanyakan.
#CORETANE_wongNdeso😊😊
#PEMAHAMAN_TETEP_jalur_UU
Ojo di anggap NGAWOR mergo wong Ndeso.
Sumber: Abdul Hakim (Kades Sekapuk)


Komentar
Posting Komentar